HARIAN MASSA - Dalam menghadapi pertumbuhan penduduk, tantangan geopolitik global, perubahan iklim, hingga perubahan harga pangan, Kementerian Pertanian memperkuat kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat menjadi pemicu utama peningkatan kebutuhan pangan, namun ironisnya, jumlah petani dan rumah tangga petani mengalami penurunan. Alih fungsi lahan pertanian semakin meningkat, menimbulkan dampak serius terhadap ketersediaan pangan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan tegas menyoroti urgensi alih fungsi lahan, karena transformasi dari lahan pertanian ke non-pertanian berpotensi memberikan dampak serius terhadap ketersediaan pangan.
"Jika alih fungsi lahan dibiarkan terus, masyarakat kita akan mengalami kelangkaan pangan," tukas Mentan Amran.
Untuk memperkuat perlindungan dari alih fungsi lahan, Mentan Amran menyoroti perlunya komitmen pimpinan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam menerapkan UU No.41/2009.
"Tentunya perlu koordinasi intensif antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam pembinaan dan monitoring perlindungan lahan serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian," jelasnya.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”