Hakim Purwanto menegaskan bahwa persoalan kepemilikan saham dan dugaan konflik kepentingan akan menjadi materi yang diuji secara mendalam.
Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Dalam sidang sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem dianggap membuat Google menjadi penguasa tunggal pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem memberikan arahan dan perintah yang mengarahkan pengadaan perangkat TIK, khususnya laptop, hanya pada produk berbasis Chrome OS milik Google.
Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook ini akan segera memasuki fase pembuktian, di mana JPU dan pihak pertahanan akan menyajikan alat bukti dan saksi-saksi terkait.
Artikel Terkait
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara