Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

- Senin, 12 Januari 2026 | 17:00 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

Hakim Purwanto menegaskan bahwa persoalan kepemilikan saham dan dugaan konflik kepentingan akan menjadi materi yang diuji secara mendalam.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Dalam sidang sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem dianggap membuat Google menjadi penguasa tunggal pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem memberikan arahan dan perintah yang mengarahkan pengadaan perangkat TIK, khususnya laptop, hanya pada produk berbasis Chrome OS milik Google.

Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook ini akan segera memasuki fase pembuktian, di mana JPU dan pihak pertahanan akan menyajikan alat bukti dan saksi-saksi terkait.


Halaman:

Komentar