Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal ini berarti seluruh poin yang diajukan tim hukum Nadiem akan diperiksa dan diuji lebih lanjut selama persidangan.
Poin-Poin Kunci yang Akan Dibuktikan di Sidang
Majelis hakim menetapkan beberapa materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan, antara lain:
- Unsur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
- Besaran total kerugian negara yang didakwakan.
- Rincian peran antar terdakwa, mulai dari pembuat kebijakan hingga pelaksana anggaran.
- Dugaan konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google di Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook.
Artikel Terkait
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara