Menanggapi situasi ini, pengamat politik Andi Yusran menilai persoalan tidak bisa dilepaskan dari tradisi hukum yang telah mengakar lama di Indonesia. Menurutnya, secara historis, presiden maupun mantan presiden berada dalam posisi yang “ditabukan” untuk dihadirkan ke pengadilan, bahkan sekadar sebagai saksi.
“Tradisi hukum ini telah mengakar sejak era kerajaan, baik di Eropa maupun di Nusantara,” ujar Andi Yusran.
Ia menjelaskan bahwa dalam konsep hukum lama, presiden atau raja sebagai kepala negara kerap dianggap sebagai figur yang tidak layak dipersalahkan. Prinsip tersebut dikenal luas dengan adagium the king can do no wrong.
“Mitos hukum lama ini masih dipertahankan dalam tradisi peradilan. Sehingga jangankan memanggil presiden, mantan presiden pun tabu dihadirkan ke pengadilan. Dan itulah yang terjadi dalam kasus-kasus Jokowi saat ini,” pungkasnya.
Analisis ini menyoroti tegangan antara penampilan publik seorang mantan presiden, alasan yang disampaikan, dan struktur tradisi hukum yang masih mempengaruhi praktik peradilan di Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta