Panji Gumilang dalam beberapa transaksi, menerima dana masuk yang berasal dari Yayasan di lingkungan Al Zaytun, berupa transaksi transfer maupun tunai. Panji Gumilang kemudian menggunakan dana ini untuk transaksi pembelian tanah.
Panji Gumilang total memiliki sekitar 2,3 juta meter persegi. Dari total 1,3 juta meter persegi itu, tanah atas nama Panji Gumilang sebanyak 107 hak seluas 805.256 meter persegi, sisanya diatasnamakan pihak lain termasuk istri dan anaknya.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen