AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Sidang Etik Kasus Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Sidang Etik Kasus Narkoba

Didik Ditahan sebagai Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

AKBP Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba tersebut.

Hasil penyidikan menyita berbagai barang bukti narkotika dan psikotropika milik Didik, antara lain:


  • Sabu seberat 16,3 gram

  • 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)

  • 19 butir alprazolam

  • Dua butir Happy Five

  • Lima gram ketamin

Pasal-pasal yang Menjerat dan Perkembangan Terkini

Mantan perwira polisi itu dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua orang lain yang diduga terlibat, yaitu istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina. Kasus ini menjadi sorotan publik atas komitmen Polri dalam menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat narkoba.


Halaman:

Komentar