Didik Ditahan sebagai Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
AKBP Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba tersebut.
Hasil penyidikan menyita berbagai barang bukti narkotika dan psikotropika milik Didik, antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Lima gram ketamin
Pasal-pasal yang Menjerat dan Perkembangan Terkini
Mantan perwira polisi itu dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua orang lain yang diduga terlibat, yaitu istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina. Kasus ini menjadi sorotan publik atas komitmen Polri dalam menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat narkoba.
Artikel Terkait
Polwan Aipda Dianita Dijemput 6 Mobil Polisi: Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar
Abraham Samad Kritik Revisi UU KPK: Dosa Kolektif dan Usul Perppu ke Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba