Menurutnya, ketika kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan berikut penggunaannya sudah valid akan disampaikan kepada masyarakat.
“Seperti biasa di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, angka kerugian Rp 550 juta didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tajim 2021-2022,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).
Cahya mengungkapkan, dugaan korupsi itu terjadi di lingkup bidang kerja administrasi. Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain yang masih satu tim kerja dengannya.
Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan menilap uang perjalanan dinas.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK,” tutur Cahya.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya