NARASIBARU.COM - Fungsionaris DPP KNPI di bawah kepemimpinan Muh Ryano Panjaitan laporkan La Ode Umar Bonte (LUB) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dan Pencatutan nama KNPI Tanpa HAK, pada 12 Mei 2023, kemarin.
Pasalnya, melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, LUB yang juga Ketua Relawan Ganjar Pranowo itu mengaku sebagai Ketua Umum KNPI dan menyampaikan pernyataan yang berbau rasis terhadap Anies Baswedan.
"Pernyataan LUB yang viral dan juga berbau rasis telah mencatut DPP KNPI tanpa HAK," kata Ardiyanto Bolomba, salah satu fungsionaris DPP KNPI dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
"Sikap LUB adalah ujaran kebencian yang tidak mencerminkan etika politik yang bijaksana. Sikap LUB tidak sesuai dengan visi pemuda Indonesia dan KNPI untuk menuju Indonesia Maju dan pemilu cerdas 2024," sambungnya.
Artikel Terkait
Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris