Dia mengatakan, dirinya sebagai hakim harus mencari data kebenaran, karena akan berdampak pada keputusan terhadap terdakwa dan negara.
“Karena hakim harus mencari, menggali fakta kebenaran supaya tidak salah mengambil keputusan, keputusan itu berdampak pada rakyat, negara dan kepada terdakwa dan keluarganya,” kata Hakim Fahzal.
Doddy dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo , yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti, Anang Ahmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa Jaksa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT search HuaweiKorupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT search search Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.
Sumber: inilah
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya