NARASIBARU.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Panji Gumilang langsung ditahan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan usai penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2023).
Ramadhan menjelaskan pihaknya menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Analisis Hukum: Alasan Kesehatan Jokowi vs Penampilan di PSI dan Tradisi The King Can Do No Wrong
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap