Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

- Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

Dia mengatakan penyidik tengah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.


"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," jelasnya.


Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 ahli terkait perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang.


Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Sumber: tvone


Halaman:

Komentar