NARASIBARU.COM - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jatim resmi melaporkan Rocky Gerung ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia dilaporkan ke Polda Jatim pada Selasa (1/8/2023).
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho mengatakan, Rocky Gerung dilaporkan terkait pernyataannya saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh pada 10 Agustus 2023.
“Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi,” ujar Ida Bagus dalam keterangan resminya dikutip Kamis (3/8/2023).
Dia mengungkapkan, pelaporan tersebut sebagai respons terhadap atas kegeraman kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat terhadap perkataan Rocky Gerung.
Ucapan Rocky Gerung dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya