Usai Tahan Panji Gumilang, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu

- Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Usai Tahan Panji Gumilang, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu


"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya. 


Alasan Ditahan


Setelah ditetapkan tersangka, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak tanggal 2 hingga 21 Agustus 2023.


Djuhandhani membeberkan empat alasan menahan Panji. Salah satunya karena Pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut dinilai tidak kooperatif. 


"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).


Alasan lain, ancaman hukuman terhadap Panji di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. 


"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," pungkasnya. 


Sumber: suara


Halaman:

Komentar