REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) copot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT. Oknum ini menjadi viral di media massa dan media sosial karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Ahad (14/5/2023).
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, menurut Ketut, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Artikel Terkait
Pernyataan Sanae Takaichi tentang Taiwan dan Wacana Penyesuaian “Tiga Prinsip Non-Nuklir” Picu Kontroversi Keras di Jepang
Kepala BGN Salahkan Petani, Kandungan Nitrit Tinggi di Bahan Pangan Biang Kerok Keracunan MBG
Akui Polisi Lambat Respons Aduan, Wakapolri: Masyarakat Lebih Mudah Lapor ke Damkar
VIRAL Kepala Patung Soekarno Miring di Alun-alun Indramayu, Ternyata Ini Penyebabnya