NARASIBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri ternyata tidak mendalami kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Melainkan, penyidik Polri mendalami laporan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan akademisi Rocky Gerung.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, kemudian di mana termaksud dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Sebab, dugaan pencemaran nama baik tersebut merupakan delik aduan, di mana harus Presiden Jokowi sendiri sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan yang wajib melaporkan hal itu secara langsung.
“Kalau yang kita ketahui bersama, kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik tengah mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh