Rocky Gerung Dipolisikan Gegara Hina Jokowi, Pakar Hukum: Tak Ada Pasal yang Larang Penghinaan Presiden

- Jumat, 11 Agustus 2023 | 06:01 WIB
Rocky Gerung Dipolisikan Gegara Hina Jokowi, Pakar Hukum: Tak Ada Pasal yang Larang Penghinaan Presiden


Ia menilai gugatan baru bisa dilayangkan jika merupakan hinaan terhadap diri pribadi. Dalam hal ini, Jokowi sendiri yang harus menggugatsebagai pribadi dan materi yang digugat juga harus terkait dengan pribadi, bukan terkait dengan jabatan.


Prof. Mudzakkir kemudian mengomentari gugatan yang dilayangkan Advokat David Tobing kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait larangan menjadi pembicara seumur hidup untuk Rocky Gerung.


"Mungkin sedikit saya komentari terkait dengan tuntutan untuk tidak boleh berbicara seumur hidup. Ya kita yang wajar-wajar sajalah. Menurut saya, kalau itu kerugiannya yang bersangkutan tidak pernah dibicarain seumur hidup begitu ya, udahlah enggak usah terlalu berlebihan di dalam menuntut materi gugatan itu," tegas dia.


Sebelumnya, Advokat David Tobing menggugat Pengamat Politik Rocky Gerung dengan tuntutan berupa larangan menjadi pembicara seumur hidup, buntut krtik kerasnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Jadi yang saya mintakan ke Hakim itu sangat relevan. Supaya tidak ada perpecahan di negara ini, supaya tidak ada apa, supaya tidak ada hal-hal yang tidak menghormati negara ini, pemerintahan," kata David Tobing, dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, dikutip Rabu (9/8/2023).


Sumber: wartaekonomi


Halaman:

Komentar