"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 Wita (Kamis, 7 September 2023), DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023)
Selain itu, Djuhandhani mengatakan dalam penangkapan Dito Mahendra, polisi menemukan senjata api (Senpi).
"Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini Kita mulai pemeriksaan," ucap Djuhandhani.
Untuk diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra juga dianggap tak kooperatif lantaran mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Diketahui kasus kepemilikan senpi ilegal ini terbongkar usai KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!