Hadi menegaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indoensia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah, khususnya Ganjar Pranowo, yang pada kasus ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan pada proses persidangan nanti.
“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo Hadi Gunawan.
Sementara itu, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika ini mengatakan saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan.
Demikian juga dengan keluarga dari kelima warga Desa Pepe lain yang belum sepakat dan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka juga terpaksa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena sudah tidak punya rumah lagi. Ditanya seperti apa kondisi di lokasi bekas rumahnya kini, Hartana mengaku bersedih dan tidak tahu lagi.
“Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” tandas pria yang lebih sering disapa Hartana Dandut ini.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh