NARASIBARU.COM - Dua orang saksi mahkota kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/10/2023).
rwan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, Irwan mengungkapkan terdapat aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditujukan kepada Anggota Komisi I DPR.
"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR," kata Irwan.
Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut pengakuan Windi, dirinya menjalin kontak dengan seseorang bernama Nistra yang diduga staf salah seorang anggota DPR.
Hakim Fahzal lantas mengkonfrontir kesaksian Windi kepada saksi Irwan Hermawan.
"Tahu kamu pekerjaannya (Nistra) apa, Wan?"cecar Hakim Fahzal.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh