NARASIBARU.COM - Indonesia Memanggil (IM) 57 Institute meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul penggeledahan di rumahnya pada hari ini, Kamis (26/10/2023).
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul memang menjadi tersangka di KPK.
“Firli harus mengundurkan diri sekarang, jangan jadi beban pemberantasan korupsi,” kata Ketua IM57 Institute, M. Praswad Nugraha kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Menurut Praswad, jika Firli semakin mengulur waktu dan tidak lekas mengundurkan diri, KPK harus menanggung beban kelembagaan lebih berat.
Ia juga meminta Firli tidak memainkan narasi dengan ungkapan corruptor fight back atau serangan balik dari koruptor atau Syahrul.
Sebab, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul itu merupakan tindak pidana lain.
“Pemerasan SYL (Syahrul yasin Limpo) adalah tindak pidana di dalam tindak pidana,” tutur Praswad.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh