NARASIBARU.COM -Bukan hanya Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya juga menetapkan Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru di Kejagung, karena diduga menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Selasa 19 Juli 2022.
"Dari fakta persidangan juga terungkap adanya aliran dana ke Dito Ariotedjo," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).
Sehingga, kata Muslim, seharusnya Kejagung juga menetapkan dan menahan Dito Ariotedjo sebagai tersangka baru kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
"Seharusnya segera saja Kejagung tetapkan tersangka dan menahan Dito, sebagaimana Kejagung lakukan terhadap Achsanul Qosasih," terang Muslim.
Karena jika Kejagung tidak segera mentersangkakan Dito Ariotedjo, maka publik akan curiga bahwa Kejagung berada di bawah tekanan dan tidak profesional.
"Dan Kejagung di bawah kendali Istana karena dianggap dilindungi Istana karena ada nama pihak-pihak Istana yang disebut," pungkas Muslim.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa ada dugaan aliran uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo meskipun yang bersangkutan sudah membantahnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!