NARASIBARU.COM -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Putusan tersebut dibacakan setelah MKMK menggelar sidang internal pada Senin, 6 November 2023.
Salah satu terlapor terbanyak berdasarkan pengakuan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie adalah Ketua MK Anwar Usman.
Pada Jumat (3/11), Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Gedung MK Jakarta terkait pelanggaran kode etik. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Lantas apakah ancaman bagi sanksi etik yang kini menghantui Anwar Usman. Jimly menyebut ada tiga ancaman bagi hakim MK yang terbukti melanggar kode etik.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. Detail tiga jenis sanksi tersebut adalah:
1. Pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat.
Salah satu jenis sanksi yang mengacam jika ada hakim atau Ketua MK yang melanggar kode etik yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh