Kasus e-KTP Diungkit Lagi, Pakar Hukum Sebut Sudah Cukup Dua Alat Bukti jadikan Ganjar Tersangka

- Kamis, 16 November 2023 | 22:01 WIB
Kasus e-KTP Diungkit Lagi, Pakar Hukum Sebut Sudah Cukup Dua Alat Bukti jadikan Ganjar Tersangka

NARASIBARU.COM -  Ganjar Pranowo diserang lagi dengan isu E- KTP. Capres nomor urut 3 ini disebut menerima uang panas E- KTP sebesar USD 500.000, di mana dalam keterangan sebelumnya Ganjar menolak karena jumlah yang ditawarkan terlalu kecil buatnya yaitu USD 100.000.


Kabar Ganjar terseret isu korupsi E-KTP ini mencuat lagi usai keterangan saksi- saksi kembali diungkit yaitu keterangan Nazaruddin tersebut yaitu Mustoko Weni, Setya Novanto, Miryam S Haryani dan Andi Narogong. Walaupun kemudian Andi Narogong mencabut keterangannya tersebut.


Hal ini juga diperkuat dengan analisa Pengamat Hukum, Hendarsam Marantoko, terkait dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo di isu korupsi E-KTP.


Menurutnya, sudah cukup untuk menjadikan Ganjar sebagai tersangka di kasus E- KTP karena sudah ada dua alat bukti yang menjadi syarat seseorang tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.


"Sudah ada dua alat bukti yang menjadi syarat tersangka," kata Hendarsam kepada Pojoksatu.id, Rabu (15/11/2023).


Hendarsam menuturkan, dua alat bukti yang dimaksud itu, yakni berupa keterangan saksi dari Nazaruddin, Setya Novanto, Mustoko Weni, dan Miryam S Haryani.


Selanjutnya bukti surat berupa Arsip Perjalanan Setya Novanto dan Ganjar yang bertemu di Bandara Ngurah Rai tanggal 6 Februari 2011 yang sudah ada di berkas KPK.



Halaman:

Komentar