Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang

- Rabu, 22 November 2023 | 10:00 WIB
Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang



NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang senilai 619.000 dolar AS atau senilai Rp10 miliar dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi pada Selasa (21/11).


Sehingga total saat ini uang pengembalian dalam perkara BTS 4G Bakti Kominfo tersebut berjumlah Rp40 miliar.





"Selasa 21 November 2023, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang dari Tersangka AQ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/11).


Halaman:

Komentar