NARASIBARU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan kepada media oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin LImpo ketika beredar foto keduanya sedang berbincang di sebuah lapangan Bulutangkis. Padahal aturannya Ketua KPK tidak boleh berbincang dengan terduga kasus korupsi.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!