ONEKLIK news - Kejaksaan Negeri Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara penusukan terhadap pencuri kambing oleh seroang peternak di Serang, Banten.
Mengutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, Kajar Serang Yusfidly mengeluarkan SKPP setelah melakukan ekspos atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelumnya seorang peternak bernama Muhyani (58) menusuk pelaku pencurian kambing menggunakan gunting. Pelau pencurian tersebut mengalami luka di bagian dada hingga akhirnya meninggal karena kehabisan darah.
Baca Juga: Pesona Pulau Batu Berlayar, Surga Wisata Bahari di Perairan Belitung
Akibat perbuatannya tersebut, Muhyani terpaksa menjalani proses hukum. Namun akhirnya Kejari Serang menutup perkara ini karena dinilai tak layak untuk melanjutkannya ke persidangan.
"Semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan.
Menurut Didik Farkhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara menemukan bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) seperti dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina