PURWAKARTA, KILATSOLO.COM - Penyidik Polres Purwakarta menetapkan sopir Bus Handoyo, Rinto Katana (28) warga Purworejo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Armada bus yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Tol Cipali pada Kamis (14/12/2023) hingga menewaskan sebanyak 12 penumpang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan sopir bus.
Baca Juga: Sopir Bus Handoyo Terima Dukungan Moril Netizen Pasca Kecelakaan Maut
Menurutnya, Rinto Katana dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Rinto mengakui kesalahannya karena lalai dalam berkendara. Dia mengaku, selama perjalanan, kecepatan kendaraan yang dikemudikan sesuai standar operasional di jalan tol.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!