NARASIBARU.COM (17/12/2023) – Setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Firli terjerat kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya yakni Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, (15/12) lalu.
Penyerahan berkas tersebut merupakan tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
“Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” katanya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu, (17/12).
Selanjutnya apabila Jaksa menyatakan berkas yang diserahkan lengkap, maka penyidik akan lanjut dengan pelimpahan tahap kedua.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya