Karena itu, dia menyebut Firli patut diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, dokumen yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh dibuka.
Dia juga menyebut Firli diduga melakukan obstruction of justice. Sebab, dalam dokumen rahasia itu terdapat nama-nama yang belum dipublikasikan. Saat nama-nama tersebut bocor, itu bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung. ”Lalu pelanggaran ketiga jelas, kode etik,” terangnya.
Rencananya, MAKI akan melaporkan Firli Jumat (22/12) depan. Dia mengatakan, pihaknya dipanggil sebagai saksi oleh Dewas KPK. Saat itulah dia akan sekalian melaporkan pelanggaran kode etik oleh Firli. ”Seharusnya, Firli itu fokus ke barang bukti kasus pemerasan, bukan membawa-bawa kasus lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Firli belum bisa dikonfirmasi mengenai tudingan MAKI. Tadi malam sekitar pukul 21.00, Jawa Pos mencoba menghubungi kuasa hukum Firli melalui telepon, namun tidak ada tanggapan. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak masuk.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran