Prof Suparji: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Gugurkan Praperadilan

- Senin, 18 Desember 2023 | 20:31 WIB
Prof Suparji: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Gugurkan Praperadilan

Tribute Indonesia - Berdasarkan pemberitaan di media bahwa berkas perkara atas nama Firli Bahuri sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Apakah pelimpahan tersebut menyebabkan gugurnya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel yang diajukan oleh Firli Bahuri?.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait hakikat praperadilan dan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Baca Juga: Ini Penjelasan TNI Soal Prajuritnya Hadir di Arena Debat Capres

Suparji menjelaskan, MK dalam putusan itu berpendapat bahwa oleh karena hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan perlindungan hak asasi manusia dari tersangka, sehingga tidaklah adil apabila ada permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri.

“Padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 18 Desember 2023.


Halaman:

Komentar