NARASIBARU.COM- Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN) Bersatu secara resmi mendukung pasangan capres- cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Dwi Gunanto.
"Kami bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran seperti yang diatur PKPU," kata Dwi Gunanto.
Dwi menyebutkan, dimana dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: … direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," ujar Dwi Gunanto mengutip Pasal 280 ayat (2) huruf d UU Pemilu juncto Pasal 72 ayat (4) Jusuf d PKPU Kampanye.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina