NARASIBARU.COM- Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN) Bersatu secara resmi mendukung pasangan capres- cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Dwi Gunanto.
"Kami bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran seperti yang diatur PKPU," kata Dwi Gunanto.
Dwi menyebutkan, dimana dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: … direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," ujar Dwi Gunanto mengutip Pasal 280 ayat (2) huruf d UU Pemilu juncto Pasal 72 ayat (4) Jusuf d PKPU Kampanye.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!