"Penangkapan harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Paling tidak pihak termohon ini mengantongi dua alat bukti permulaan. Karena dalam kasus ini, hanya ada sebatas laporan saja," bebernya.
Begitu pula dengan penetapan tersangka. Pidel menyebut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota belum memiliki dua alat bukti kuat untuk menetapkan keenam pemuda tersebut sebagai tersangka.
"Sebenarnya ini sangat krusial. Hasil BAP sejauh ini tidak ada alat bukti yang kuat. Dan termohon belum bisa menunjukkan dua alat bukti kuat ini," urai pengacara bermarkas di Sidoarjo tersebut.
Menurutnya, Korps Bhayangkara tak bisa menunjukkan adanya saksi mata dari warga setempat dalam peristiwa itu.
"Mereka tidak bisa menunjukkan saksi (warga) atau bukti rekaman CCTV kejadian itu pada kami," imbuhnya.
Barang bukti berupa palu maupun batu, kata Pidel, belum cukup kuat untuk bisa menangkap para pemohon. Barang bukti yang disita kurang mendukung.
"Dan dua alat bukti kuat yang dimaksud termohon (polisi) ini belum memenuhi peraturan perundang-undangan KUHAP. Itu menjadi dasar kami mengajukan praperadilan," tegas Pidel.
Terlebih, sejauh ini keenam pemuda tersebut tidak tahu menahu soal aksi pengeroyokan tiga pesilat tersebut. Mereka tidak ada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. Saat itu mereka di balai desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!