SEMARAPURA, radarbali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menahan Ketua LPD Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, I Made Suerka, Senin (18/12). Itu dilakukan setelah kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Adat Bakas Tahun 2018-2021 yang menjadikan Suerka tersangka telah memasuki tahap dua atau penerimaan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka dalam jumpa persnya di Kantor Kejari Klungkung mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan tersangka di tahan setelah dilakukannya tahap dua.
Di antaranya ada potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Selain itu ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka, yakni di atas lima tahun, juga menjadi pertimbangan. Perbuatan tersangka tergolong kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dengan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” bebernya.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!