JPU dalam tuntutannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani.
Baca Juga: Kadisparbud Pandeglang Pastikan Pengunjung Wisata Nataru Meningkat
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Baca Juga: Pemkot Daftarkan 2.650 Kader Cilegon Mandiri Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp.82.385.000. Uang itu jug sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: faktaidn.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta