SINAR HARAPAN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Gugatan itu diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga: Tepis Isu Miring Tak Lanjutkan Bansos, Ganjar-Mahfud Malah Janji Menyempurnakan agar Tepat Sasaran
Dalam sidang itu Firli Bahuri tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Penetapan tersangka Firli Bahuri diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dan tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Firli Bahuri kemudian mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 dan menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mendukung PPATK Pantau Transaksi Dana Pemilu 2024
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka