NARASIBARU.COM - Aksi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana Capres, berbuah teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, pihaknya telah membuat tata tertib debat untuk Capres, Cawapres, termasuk simpatisan pasangan calon, pada debat selanjutnya.
Menurutnya, KPU melarang aksi seperti yang dilakukan Gibran saat debat perdana. Saat itu Gibran berdiri dan mengangkat-angkat tangan saat Prabowo mengungkit pencalonan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta.
"Itu (seperti aksi Gibran) nggak boleh," kata Hasyim, saat dikonfirmasi, Rabu malam (13/12).
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh