NARASIBARU.COM - Aksi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana Capres, berbuah teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, pihaknya telah membuat tata tertib debat untuk Capres, Cawapres, termasuk simpatisan pasangan calon, pada debat selanjutnya.
Menurutnya, KPU melarang aksi seperti yang dilakukan Gibran saat debat perdana. Saat itu Gibran berdiri dan mengangkat-angkat tangan saat Prabowo mengungkit pencalonan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta.
"Itu (seperti aksi Gibran) nggak boleh," kata Hasyim, saat dikonfirmasi, Rabu malam (13/12).
Dia memastikan jajarannya akan menyampaikan kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Pasti kami tegur, nanti disampaikan saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya," katanya.
Aksi Gibran yang seolah memprovokasi audience terjadi pada segmen ke-4 debat pertama, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (12/12).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mahfud Sentil Fahri Hamzah Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN: Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh
Prabowo Panggil Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Ada Apa?
Kisah PETRUS di Era Soeharto: Aksi Pungli Ganggu Perekonomian, Preman Banyak Ditemukan Tewas di Karung
Jenderal Gatot Ngamuk ke Hercules: Kau Preman Berkedok Ormas, Ngomong Seenaknya, Sudah Jadi Raja Kau?