Kuasa Hukum
NARASIBARU.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, mempertanyakan sumber uang yang diduga hasil suap dalam kasus yang menjeratnya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023), Eddy mengklaim bahwa uang dalam jumlah tersebut merupakan bayaran atas jasanya sebagai pengacara atau lawyer fee.
Menurutnya, sebagai seorang pengacara, permintaan fee kepada klien adalah hal yang dianggap sah.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Menerima Dua Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa isu uang suap adalah materi pokok perkara yang tidak dapat diperiksa dalam waktu singkat.
Dalam agenda pembacaan replik, tim kuasa hukum KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 44, 38, dan 39 UU KPK tidak memerlukan pembacaan ulang.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?