Terbukti Selewengkan APBDes 2021-2022, Kades Lolawang Ngoro Mojokerto Nonaktif Divonis 7 Tahun

- Rabu, 20 Desember 2023 | 08:30 WIB
Terbukti Selewengkan APBDes 2021-2022, Kades Lolawang Ngoro Mojokerto Nonaktif Divonis 7 Tahun

Wajib Ganti Kerugian Negara Rp 1 Miliar Lebih

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto –  Peradilan Kepala Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto nonaktif Sugiarto menginjak tahap putusan, Selasa (19/12).

Dinyatakan terbukti menyelewengkan APBDes tahun 2021-2022, Sugiarto dijathui hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Sidang agenda putusan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya ini dipimpin ketua majelis hakim Marper Pandiangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Novrian dan Joko Sejati, hadir dipersidangan secara langsung. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Kejati Jatim.

’’Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, Selasa (19/12).

Selain itu, lanjutnya, Sugiarto mesti mengganti kerugian negara senilai Rp 1.002.519.000. Hukuman ini tak lain mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan JPU pada terdakwa.


Halaman:

Komentar