Terbukti Selewengkan APBDes 2021-2022, Kades Lolawang Ngoro Mojokerto Nonaktif Divonis 7 Tahun

- Rabu, 20 Desember 2023 | 08:30 WIB
Terbukti Selewengkan APBDes 2021-2022, Kades Lolawang Ngoro Mojokerto Nonaktif Divonis 7 Tahun

Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah  dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

’’Uang pengganti ini dengan ketentuan kalau terdakwa tidak mampu membayar selama kurun satu bulan sesudah putusan inkracht, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,’’ ungkapnya.

Namun begitu, jika kekayaan yang dimiliki Sugiarto tak sampai senilai Rp 1 miliar, ia mesti menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. ’’Kami nyatakan pikir-pikir dulu. Begitupun dengan pihak terdakwa,’’ urai Kasi Pidsus.

Sejauh ini, kades nonaktif yang menjabat sejak 2019 itu ditahan di Rutan Kejati Jatim. Disinggung soal peluang Sugiarto ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, Rizky belum bisa bicara banyak.

’’Sejauh ini terdakwa memang ditahan di Rutan Kejati Jatim. Setelah inkracht nanti terdakwa mau dilayar di mana, itu sepenuhnya kewenangan pihak lapas,’’ tandas Rizky. 

Diberitakan sebelumnya, Kades Lolawang Nonaktif Sugiarto dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/12).

Di samping itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar akibat praktik korupsi yang dilakukannya. Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022 pada 13 April lalu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com


Halaman:

Komentar