Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 144 Kilogram Sabu-sabu, Kurir Pasangan Suami Istri Ditangkap

- Rabu, 20 Desember 2023 | 17:00 WIB
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 144 Kilogram Sabu-sabu, Kurir Pasangan Suami Istri Ditangkap

Kepada penyidik polisi, pasangan suami-istri MT dan RT mengaku sebelumnya telah melakukan dua kali pengiriman narkotika sabu-sabu jaringan Sumatera-Jawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan mobil dengan memperoleh imbalan Rp200 juta.

Untuk pengiriman ketiga yang akhirnya digagalkan polisi ini, keduanya menyatakan belum memperoleh komisi.

Sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial K yang saat ini sedang diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kaget dan Harap Publik Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

"Semoga pengembangan penyelidikan selanjutnya dapat mengungkap dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara jaringan pengedar narkotika ini," ia menambahkan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar

Terpopuler