NARASIBARU.COM - Praktik pengguguran janin ilegal disebuah unit apartemen yang berlokasi di Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) siang, polisi telah memasang garis polisi ( Police Line) ditempat yang diduga menjadi tempat pengguguran janin tersebut
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka Darningsih, Ia menyewakan Unit apartemen tersebut baru dua hari. Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya menerima bayaran berdasarkan pemberian calo, Rp 2 juta sekali praktik.
Baca Juga: Kejati Banten Gelar Cerdas Cermat SMP soal Antikorupsi Dalam Peringati Harkodia
"Baru. Rencananya baru mau saya kubur. Sebelum dirapikan saya sempat simpan di situ. (Soal harga) tergantung calonya, biasanya Rp 2 juta," Ungkap Darningsih di lokasi kejadian, Rabu (20/12/2023).
Dari hasil pengembangan Polres Metro Jakarta Utara, melalui Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa perbuatan pelaku sudah 20 kali melakukan pengguguran janin secara ilegal kepada para pasiennya. Dalam modusnya dalam meyakinkan pasien, mengaku sebagai dokter. Padahal pelaku tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang ke dokteran dan hanya lulusan tingkat SMA
Baca Juga: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Masih Aktif Pakai HP
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina