Yusri menambahkan jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu.
“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai," kata dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut syarat utama mendapatkan nomor pelat khusus itu harus kendaraan dinas.
"Kalau ada (pelat) ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” kata dia.
Kini, para pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta