Baca Juga: Bawaslu Jateng Dalami Video Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana Sambut Prabowo Subianto
Dalam jabatannya selaku gubernur, Abdul Ghani Kasuba diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang dapat dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Tersangka Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, dia juga sepakat dan meminta tersangka AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen supaya anggaran dapat segera dicairkan.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya, tersangka ST, AH, DI, dan KW selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka AGK, RI, dan RA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh