NARASIBARU.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terus menuai kontroversi.
Salah satu kritik paling tajam datang dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang secara terbuka menyatakan kekecewaannya.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” tegas Novel dalam pernyataannya.
Ia menyebut bahwa penggunaan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum di tengah tuduhan korupsi adalah langkah yang justru mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Novel sebenarnya menilai bahwa dalam kasus Tom Lembong, sejak awal tidak ada cukup bukti yang layak untuk menjeratnya.
Bahkan, ia menyatakan bahwa hakim mestinya membebaskan Tom karena tidak ada fakta perbuatan dan tidak ada kausalitas antara Tom dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
Namun justru karena itulah, Novel mempertanyakan: mengapa harus diselesaikan melalui abolisi?
“Jika memang tidak terbukti bersalah, kenapa bukan pengadilan yang memutus bebas? Kenapa justru diselesaikan lewat jalur politik dengan hak abolisi? Ini yang mengkhawatirkan,” ujarnya.
Menurut Novel, langkah seperti ini membuka celah penyelesaian perkara korupsi secara politis.
Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan serius, bentuk pengkhianatan terhadap negara, dan tidak boleh didekati dengan kompromi politik.
“Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, ini akan menjadi preseden buruk. Kita sedang menghadapi masa ketika praktik korupsi makin merajalela, sementara lembaga seperti KPK justru dilemahkan. Lalu sekarang perkara yang menyangkut TPK malah diselesaikan lewat abolisi?” kritik Novel.
Ia pun menambahkan bahwa penegakan hukum yang salah arah justru akan menciptakan ketakutan baru bagi para pejabat negara maupun direksi BUMN yang bekerja dengan itikad baik.
“Jika proses hukum yang tidak benar dibiarkan, maka siapa pun—pejabat publik atau profesional yang taat aturan—bisa menjadi korban berikutnya. Ini berbahaya,” tegasnya.
Novel juga menyindir bahwa semestinya Presiden dan DPR lebih fokus pada penguatan lembaga antikorupsi seperti KPK, bukan malah mengambil alih kasus lewat jalur kebijakan politik.
“Yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat KPK. Bukan malah membiarkan KPK tetap lemah dan memilih menyelesaikan perkara lewat abolisi,” pungkas Novel.
Abolisi terhadap Tom Lembong memang telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah.
Namun polemik di ruang publik masih jauh dari selesai.
Kini, sorotan tajam mulai mengarah pada arah kebijakan hukum Presiden Prabowo dan bagaimana komitmennya dalam pemberantasan korupsi diuji di mata rakyat.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi
Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!
Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK
Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas