NARASIBARU.COM - Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamatan (Propam) Polda Sumsel sedang intens melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripka Edi Purwanto.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bid Propam juga tengah mengusut kepemilikan dua kendaraan yang dimiliki oleh Bripka Edi, usai aksi mengancam warga pakai sajam viral di media sosial.
Bripka Edi Purwanto diketahui memiliki dua kendaraan, yaitu mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi BG 999 ED dan Fortuner dengan nomor polisi BG 99 ED.
Namun, kendaraan tersebut diduga tidak menggunakan nomor polisi kendaraan asli, melainkan menggunakan pelat modifikasi dan kini sedang didalami Polda Sumsel.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kepemilikan kendaraan tersebut sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!