PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai langkah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang menolak pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah tepat. Firli Bahuri mau mundur dianggap setengah hati.
"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," ujar Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).
Baca Juga: Gegara Amin, Zulkifli Hasan Diadukan ke Bareskrim dan Bawaslu
Menurut Yudi Purnomo, undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti atau diberhentikan karena beberapa alasan. Di antaranya meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
"Ketika kemarin Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," kata Yudi Purnomo.
"Apa yang dilakukan oleh Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja Setneg cepat tanggap," lanjutnya.
Baca Juga: DKPP Menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran