"Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut,"
Baca Juga: Enam ABK Pretty 9 Berhasil Terselematkan Di Perairan Lagoi Usai Terombang-Ambing
"18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua," ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri Batam, Sabtu (23/12/2023).
Lebih lanjut Kepala BNNP Kepri menambahkan jumlah barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Surat Suara Telah Tiba Di Gudang Logistik KPU Tanjungpinang
"Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil 
mengamankan tersangka lainnya, inisial HY alias H (46), warga Bengkulu, di Jl DI Panjaitan KM 8, Tanjungpinang pada keesokan harinya Rabu 20/12/2023," jelas Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak.
Baca Juga: Pasokan Listrik Batam Bintan Dipastikan Tidak Ada Masalah Jelang Natal Dan Tahun Baru
Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmemokepri.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh