"Terlapor saat ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan diharapkan segera dalam waktu dekat akan naik ke penyidikan," demikian menurut sumber yang dekat dengan penyidik, Jumat lalu.
"Akibat adanya pencurian data yang diduga telah dilakukan terlapor, PT AST yang se-grup dengan PT STI diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar.
Baca Juga: Dianggap Lecehkan Harga Diri Airlangga Hartarto, Akar Rumput Bergerak Polisikan Haris Pertama
Hingga berita ini diturunkan polisi belum menjawab pertanyaan dari rekan wartawan. Terlapor terancam dijerat Pasal 30 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya