Diduga Lakukan Tindak Pidana Ilegal Akses, Perusahaan Penyedia Layanan Penyemprotan Polisikan Bos Perusahaan Drone

- Minggu, 24 Desember 2023 | 12:00 WIB
Diduga Lakukan Tindak Pidana Ilegal Akses,  Perusahaan Penyedia Layanan Penyemprotan Polisikan Bos Perusahaan Drone

"Terlapor saat ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan diharapkan segera dalam waktu dekat akan naik ke penyidikan," demikian menurut sumber yang dekat dengan penyidik, Jumat lalu.

"Akibat adanya pencurian data yang diduga telah dilakukan  terlapor, PT AST yang se-grup dengan PT STI  diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Harga Diri Airlangga Hartarto, Akar Rumput Bergerak Polisikan Haris Pertama

Hingga berita ini diturunkan polisi belum menjawab pertanyaan dari rekan wartawan. Terlapor terancam dijerat Pasal 30 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar