SOLO, KILATSOLO.COM - Maraknya penipuan online membuat masyarakat menjadi ngeri. Tak hanya berdampak pada psikis saja, melainkan juga kerugian materiil bagi para korbannya. Banyak cara yang digunakan oleh pelaku untuk menjebak para korban. Tujuannya pelaku adalah mengambil informasi pribadi yang dimiliki oleh targetnya.
Hal ini lantaran informasi pribadi bisa digunakan untuk mengakses berbagai macam kebutuhan. Mulai dari akses perbankan, sosial media, dan lain sebagainya. Tentu, hal ini tak diinginkan menimpa siapapun, Lalu, apa bahaya penipuan online bagi para korban sendiri?
Dilansir dari berbagai sumber, penipuan online erat kaitannya dengan pengambilan data pribadi. Menurut UU PDP, data pribadi mencakup nama lengkap, kewarganegaraan, jenis kelamin, agama, hingga data pribadi spesifik seperti informasi kesehatan, keuangan, dan sebagainya.
Baca Juga: 20 Orang Jadi Korban Penipuan Berkedok Telemarketing, Kerugian Sementara Mencapai Rp1 Miliar
Lalu, apa bahayanya apabila data tersebut dimiliki oleh oknum tidak bertanggung jawab? Bahayanya adalah informasi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau segelintir kelompok tertentu. Oknum ini bisa memakai data pribadi untuk mengajukan pinjaman, mengakses rekening perbankan, hingga mengatasnamakan nama Anda untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Muhaimin Tanya Gibran, Tips Kemajuan Kota Solo. Rudy Tanggapi Pedas!
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!