Tahu Tidak? Ada sekelompok insan pers yang membujuk Presiden Joko Widodo untuk menandangani draf hak penerbit (publisher right) dengan alasan yang terbungkus demi memajukan media pers berkualitas.
Draf tersebut dirancang untuk menjadi peraturan presiden, didalamnya terdapat rancangan bagi-bagi kue iklan di antara media mainstream (arus utama) dan membatasi ruang gerak bisnis media rintisan yang sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Tanah Air.
Di dalam draf yang dirancang sebagai peraturan presiden (perpres) RI ini diberi batasan pagar kuat bahwa media yang akan mendapat hak-haknya sebagai penerbit harus terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun media telah berbadan hukum pers. Di sinilah ketidakadilan mulai ditanamkan.
Mereka mencoba membujuk Presiden Joko Widodo untuk menandatangani draf hak penerbit (publisher right) yang seakan-akan bertujuan untuk kemajuan media pers berkualitas.
Draf tersebut mengandung potensi ketidakadilan karena memberikan batasan kuat terhadap media yang akan mendapatkan hak penerbitnya.
Verifikasi oleh Dewan Pers menjadi prasyarat, bahkan bagi media yang telah berbadan hukum pers.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidaksetaraan dalam mendapatkan kesempatan beriklan, terutama bagi media rintisan yang sedang berkembang pesat.
Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap bijak dengan menolak menandatangani draf tersebut, menyadari bahwa pro dan kontra masih mengemuka di kalangan pers.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina